Kanal

Tindak 30 Pelanggar Prokes Covid-19, Satgas Kampar Kumpulkan Denda Rp470 Ribu 

RIAUIN.COM - Satgas Gabungan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kampar kembali menggelar Operasi Justisi, untuk menertibkan pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Bangkinang yang dilaksanakan Jumat pagi (7/5/2021) sekira pukul 09.00 WIB.

Operasi Justisi ini dipimpin Kabag Ops Polres Kampar diwakili Perwira Pengawas AKP Suryono, didampingi Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kampar Sawir Dt Tandiko MSi, Kadishub Kampar yang diwakili Asep Hidayat SH dan Serma Rusdi dari Kodim 0313/KPR.

Selanjutnya Tim Satgas Gabungan ini langsung melakukan penertiban terhadap para pelanggar Protokol kesehatan yang keluar masuk melalui gerbang utama Plaza Bangkinang. 

Setiap warga yang lewat dan tidak mengenakan masker langsung dihadang dan dilakukan sidang ditempat yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang Amori Pratama Sitorus SH dengan Panitera Doni Eka Putra SH.

Dari sejumlah warga yang terjaring dan disidang ditempat ini, 23 orang divonis denda dengan besaran bervariasi. Total denda terkumpul sebesar Rp470 ribu. Sementara 7 orang lainnya diberikan sanksi sosial dengan menyapu dan memungut sampah di kawasan Plaza Bangkinang.

Beberapa anggota Satgas yang melakukan operasi Justisi ini juga memberikan imbauan kepada masyarakat, tentang protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Terhadap beberapa pelanggar Prokes Covid-19 ini juga diberikan masker oleh petugas, dan mereka disuruh memakainya langsung di hadapan petugas.

Pelaksanaan Operasi Justisi penertiban pelanggar protokol kesehatan di kawasan Plaza Bangkinang ini selesai sekira pukul 10.00 WIB dan berlangsung dengan aman dan lancar. - yus

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler